Kamis, 23 April 2009

CARA PENGURUSAN STR

(info from avicenna '03 UNHAS)

1.2 minggu setelah Pengumuman Kelulusan UKDI keluar, cek apakah Sertifikat Kompetensi (ini merupakan sertifikat yang menyatakan telah lulus UKDI dan kompeten untuk mendapatkan STR ) telah keluar.
Cara ceknya bisa langsung atau telpon ke Kolegium Dokter Dan Dokter Keluarga Indonesia (KDKKI)
No. Telponnya 021-3150679 (hubungi pak Handri atau Ibu Ifah)
Alamat KDKKI : Jln. GSSY Ratulangi no.29, Menteng, Jakarta Pusat ( satu sekretariat dengan IDI )

2.Jika Sertifikat Kompetensi keluar, segera ke KDKKI ambil Sertifikat kompetensi dan beberapa berkas lainnya. Berkas tiap Universitas dipisahkan dengan Universitas lainnya, jadi lebih gampang mencari berkasnya.
(NB : Bisa kok ngambilin berkas teman-teman yang lain, kira-kira 5-6 orang gitu yang bisa di wakili)
Setelah selesai, tanda tangan di buku pengambilan berkas

3.Berkas-berkas tersebut langsung di bawa ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Alamat KKI : Jln. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
No. Telp KKI : 021-7206623
Saat di KKI, berkas-berkas tersebut akan di periksa kelengkapannya. Apabila lengkap, maka akan keluar Resi.

4.1 minggu setelah tanggal Resi, akan keluar Tanda Bukti Pengurusan STR dan Nomor STR. Untuk memastikannya bisa telpon dulu ke KKI.

5.STR akan keluar 1 bulan setelah tanggal Resi. Kita akan mendapat surat panggilan dari KKI. STR akan di kirim ke kantor pos besar di alamat yang kita isikan waktu pengurusan STR. Yang akan kita terima adalah 1 buah STR asli dan 3 buah copi STR yang telah dilegalisir. Copi STR yang telah di legalisir ini yang akan digunakan untuk mengurus SIP

1 komentar: